Social Icons

SEKILAS TENTANG KARDINAL



Sejak Paus Benediktus XVI menyatakan pengunduran dirinya pada tanggal 28 Februari 2013, ada sosok yang secara otomatis mulai menarik perhatian banyak orang. Sosok tersebut adalah para kardinal. Karena merekalah yang akan menentukan siapa Paus pengganti dalam konklaf. Tetapi siapakah sebenarnya para kardinal itu? Apakah peran mereka sebatas untuk mengikuti konklaf dan memilih Paus?

Kardinal adalah pembantu dan penasehat Paus. Oleh karena itu, pengangkatan kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Paus dapat memanggil mereka dalam suatu rapat yang disebut Konsistori. Tetapi, di luar konsistori, diminta atau tidak diminta, Kardinal dapat memberikan masukan kepada Paus berkaitan dengan ajaran iman moral Gereja Katolik. Peran ini sesuai arti kata kardinal itu sendiri yaitu “cardo” (Latin) yang berarti “engsel”. Kardinal diangkat sebagai penasehat dalam berbagai urusan gereja. Oleh karena itu, kardinal sering dijuluki sebagai pangeran Gereja. Seorang kardinal tidak hanya diangkat dari uskup tetapi bisa juga dari seorang imam. Menurut teori kardinal itu bukan jabatan atau pangkat di atas Uskup. tetapi dalam kenyataannya sekarang semua kardinal yang diangkat itu umumnya Uskup atau Uskup Agung. Berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang para kardinal ini merupakan pemilih sekaligus calon Paus (bdk. Kitab Hukum Kanonik Kanon 349). Para kardinal tersebut tergabung dalam Dewan Kardinal.

Berdasarkan situs Catholic Hierarchy atau GCatholic.org, per tanggal 1 Maret 2013, ada 207 orang kardinal dari 66 negara yang menjadi anggota Dewan Kardinal. Di antara mereka, 117 orang yang berasal dari 50 negara adalah kardinal pemilih (= kardinal yang berhak memilih Paus dalam konklaf). Sedangkan sisanya adalah kardinal yang sudah berusia lebih dari 80 tahun dan tidak lagi berhak mengikuti konklaf. Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis - yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 22 Februari 1996, dan dipublikasikan tanggal 24 Februari 1996 - menentukan jumlah maksimum kardinal pemilih sebanyak 120 orang.

Berdasarkan hirarkinya, kardinal dibedakan atas tiga tingkatan, yaitu : kardinal-uskup, kardinal imam, dan kardinal-diakon. Asal-usul tiga tingkatan tersebut adalah sebagai berikut : Kata “kardinal” berasal dari kata “inkardinasi”, yang berarti menempatkan seorang klerus (uskup, imam, diakon) di bawah yurisdiksi seorang ordinaris (uskup, abbas atau ordinaris lain). Kardinal adalah klerus (uskup, imam, diakon) yang diinkardinasi, ditugaskan untuk membantu Paus sebagai Uskup Roma. Dari sinilah muncul sebutan kardinal-uskup, kardinal-imam atau kardinal-diakon di Keuskupan Roma. Sebutan-sebutan ini sampai sekarang masih dipertahankan meskipun pada kenyataannya hampir semua kardinal merupakan uskup. Tetapi ada pula kardinal yang bukan uskup. Contohnya, Paus Yohanes Paulus II pernah mengangkat almarhum Avery Kardinal Dulles, seorang imam Yesuit berkebangsaan Amerika Serikat dan sekaligus guru besar teologi, sebagai kardinal meski ia belum pernah menerima tahbisan uskup.

Di antara ketiga tingkatan kardinal di atas, kardinal imam berjumlah paling banyak. Kardinal-imam adalah uskup atau uskup agung senior dari berbagai negara. Kardinal-imam yang paling senior di antara kardinal imam ditunjuk menjadi Protoimam, semacam pemimpin untuk berbagai hal yang berkaitan dengan upacara. Sedangkan kardinal-diakon yang paling senior ditunjuk sebagai Protodiakon. Salah tugas Protodiakon adalah mengumumkan nama Paus yang baru terpilih dalam dalam konklaf dengan menggunakan kalimat yang sangat terkenal, "Habemus Papam ..." (= Kita memiliki Paus). Sedangkan kardinal-uskup – yang jumlahnya paling sedikit -dipilih dari kardinal-imam dan ditambah kardinal yang berasal Patriark Gereja Timur. Para kardinal-uskup memilih pemimpin dan wakilnya dari antara mereka dan diajukan ke Paus untuk mendapatkan persetujuan. Pemimpin kardinal-uskup dikenal dengan sebutan Dekan Dewan Kardinal, sedangkan wakil kardinal-uskup dikenal dengan sebutan Wakil Dekan Dewan Kardinal.

Sesuai tradisi, kepada setiap kardinal-imam dan kardinal-diakon diberikan sebuah paroki (Gereja tituler) dalam Keuskupan Roma. Secara otomatis, mereka menjadi Pastor Paroki Kehormatan. Lambang mereka dipasang di luar Gereja tituler tersebut. Pada saat berkunjung ke Roma,  mereka wajib berkunjung dan mempersembahkan misa di Gereja tituler tersebut. Sedangkan para kardinal-uskup yang berasal dari Gereja Latin diberikan keuskupan kuno kehormatan di sekitar Kota Roma, yang sudah tidak ada lagi di jaman modern ini.

Penulisan nama kardinal memiliki aturan yang khusus. Kata "Kardinal" disisipkan tepat di depan nama keluarga. Sebagai contoh, penulisan yang tepat untuk kardinal satu-satunya yang berasal dari Indonesia adalah Julius Riyadi Kardinal Darmaatmadja. Para kardinal disapa dengan "Yang Utama" (Inggris : "His Eminence"; Italia : "Sua Eminenza"), berbeda dengan para uskup yang disapa dengan "Yang Mulia" (Inggris : "His Excellency"; Italia : "Sua Eccellenza"). Selain itu dari busana liturgi yang dikenakannya, kardinal dapat dibedakan dengan uskup. Kardinal mengenakan busana liturgi berwarna merah dengan topi segi empat (Latin : biretum, birretum) berwarna merah tanpa pom, sedangkan uskup mengenakan busana liturgi berwarna ungu.