Sejak
Paus Benediktus XVI menyatakan pengunduran dirinya pada tanggal 28 Februari
2013, ada sosok yang secara otomatis mulai menarik perhatian banyak orang.
Sosok tersebut adalah para kardinal. Karena merekalah yang akan menentukan
siapa Paus pengganti dalam konklaf. Tetapi siapakah sebenarnya para kardinal
itu? Apakah peran mereka sebatas untuk mengikuti konklaf dan memilih Paus?
Kardinal adalah
pembantu dan penasehat Paus. Oleh karena itu, pengangkatan
kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Paus dapat memanggil mereka dalam suatu rapat
yang disebut Konsistori. Tetapi, di luar konsistori, diminta
atau tidak diminta, Kardinal dapat memberikan masukan kepada Paus berkaitan
dengan ajaran iman moral Gereja Katolik. Peran ini sesuai arti kata kardinal
itu sendiri yaitu “cardo” (Latin) yang berarti “engsel”. Kardinal
diangkat sebagai penasehat dalam berbagai urusan gereja. Oleh karena itu, kardinal sering dijuluki sebagai pangeran Gereja. Seorang kardinal tidak
hanya diangkat dari uskup tetapi bisa juga dari seorang imam. Menurut teori
kardinal itu bukan jabatan atau pangkat di atas Uskup. tetapi dalam
kenyataannya sekarang semua kardinal yang diangkat itu umumnya Uskup atau Uskup
Agung. Berdasarkan peraturan
yang berlaku sekarang para kardinal ini merupakan pemilih
sekaligus calon Paus (bdk. Kitab Hukum Kanonik Kanon 349). Para kardinal tersebut
tergabung dalam Dewan Kardinal.
Berdasarkan
situs Catholic Hierarchy atau GCatholic.org, per tanggal 1 Maret 2013, ada 207 orang kardinal dari 66 negara yang menjadi anggota Dewan Kardinal. Di antara mereka, 117 orang yang berasal dari 50 negara adalah kardinal pemilih (= kardinal yang
berhak memilih Paus
dalam konklaf). Sedangkan
sisanya adalah kardinal yang sudah berusia lebih dari 80
tahun dan tidak lagi berhak mengikuti konklaf. Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis - yang dikeluarkan
oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 22
Februari 1996, dan dipublikasikan tanggal 24 Februari 1996 - menentukan jumlah maksimum kardinal pemilih sebanyak 120
orang.
Berdasarkan
hirarkinya, kardinal dibedakan atas tiga tingkatan, yaitu :
kardinal-uskup, kardinal imam, dan kardinal-diakon. Asal-usul
tiga tingkatan tersebut adalah sebagai berikut : Kata “kardinal” berasal dari
kata “inkardinasi”, yang berarti menempatkan
seorang klerus
(uskup, imam, diakon) di bawah yurisdiksi seorang ordinaris
(uskup, abbas atau ordinaris lain). Kardinal adalah
klerus
(uskup, imam, diakon) yang diinkardinasi, ditugaskan untuk
membantu Paus
sebagai Uskup Roma. Dari
sinilah muncul sebutan kardinal-uskup, kardinal-imam atau kardinal-diakon di Keuskupan Roma. Sebutan-sebutan ini sampai sekarang masih dipertahankan
meskipun pada kenyataannya hampir semua kardinal merupakan uskup. Tetapi ada
pula kardinal yang bukan uskup. Contohnya, Paus Yohanes Paulus II pernah
mengangkat almarhum Avery Kardinal Dulles, seorang imam Yesuit berkebangsaan
Amerika Serikat dan sekaligus guru besar teologi,
sebagai kardinal meski ia belum pernah menerima tahbisan uskup.
Di antara ketiga tingkatan kardinal di atas, kardinal imam berjumlah paling banyak. Kardinal-imam adalah uskup atau uskup agung senior dari berbagai negara. Kardinal-imam yang paling senior di antara kardinal imam ditunjuk menjadi Protoimam, semacam pemimpin untuk berbagai hal yang berkaitan dengan upacara. Sedangkan
kardinal-diakon yang paling senior ditunjuk sebagai Protodiakon. Salah tugas Protodiakon adalah mengumumkan nama Paus yang baru terpilih dalam dalam konklaf dengan
menggunakan kalimat yang sangat terkenal, "Habemus Papam ..." (= Kita memiliki
Paus). Sedangkan kardinal-uskup – yang jumlahnya paling sedikit -dipilih dari
kardinal-imam dan ditambah kardinal yang berasal Patriark Gereja Timur.
Para kardinal-uskup memilih
pemimpin dan wakilnya dari antara mereka dan diajukan ke Paus untuk mendapatkan
persetujuan. Pemimpin kardinal-uskup dikenal dengan sebutan Dekan
Dewan Kardinal, sedangkan wakil kardinal-uskup dikenal dengan sebutan Wakil Dekan Dewan Kardinal.
Sesuai tradisi, kepada setiap kardinal-imam dan kardinal-diakon diberikan sebuah paroki (Gereja tituler) dalam Keuskupan Roma. Secara
otomatis, mereka menjadi Pastor Paroki Kehormatan. Lambang mereka
dipasang di luar Gereja tituler tersebut. Pada saat berkunjung ke Roma,
mereka wajib
berkunjung dan mempersembahkan misa di Gereja tituler tersebut. Sedangkan para kardinal-uskup yang berasal dari Gereja Latin diberikan keuskupan kuno kehormatan di sekitar Kota Roma, yang
sudah tidak ada lagi di jaman modern ini.
Penulisan nama kardinal memiliki aturan yang khusus. Kata "Kardinal" disisipkan tepat di depan nama keluarga. Sebagai
contoh, penulisan yang tepat untuk kardinal satu-satunya yang berasal dari
Indonesia adalah Julius Riyadi Kardinal Darmaatmadja. Para kardinal disapa dengan "Yang Utama" (Inggris : "His Eminence"; Italia : "Sua Eminenza"), berbeda dengan
para uskup yang disapa dengan "Yang Mulia" (Inggris : "His Excellency"; Italia : "Sua Eccellenza"). Selain itu dari
busana liturgi yang dikenakannya, kardinal dapat dibedakan dengan uskup.
Kardinal mengenakan busana liturgi berwarna merah dengan topi segi empat (Latin
: biretum, birretum) berwarna merah
tanpa pom,
sedangkan uskup mengenakan busana liturgi berwarna
ungu.