Social Icons

KUNJUNGAN "AD LIMINA"


Kata Latin ad limina memiliki arti “terbatas”. Dalam Gereja Katolik Roma, ada acara yang disebut "quinquennial visit ad limina" atau lebih resminya "quinquennial visit ad limina apostolorum" atau lebih populer kunjungan ad limina. Dalam konteks ini, ad limina bisa juga diartikan “menghampiri ambang pintu kedua Rasul Agung Petrus dan Paulus” yang menumpahkan darah kemartiran di kota Abadi, Roma, pada awal-awal abad Masehi.

Ketentuan kunjungan ad limina sudah ada sejak tahun 1585 yang tertuang dalam konstitusi Romanus Pontifex yang dikeluarkan oleh Paus Sikstus V. Pada 31 Desember 1909, Paus Pius X menyatakan di dalam sebuah dekrit untuk Kongregasi Konsistorial bahwa seorang uskup perlu untuk melaporkan kepada Paus situasi keuskupannya sekali setiap lima tahun, mulai pada tahun 1911. Untuk Gereja Katolik Roma, dasar pijakan hukum kunjungan ad Limina yang berlaku saat ini tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) tahun 1983, khususnya Kanon 399-400. Sedangkan untuk Gereja Timur tercantum dalam Kanon 208 Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium) tahun 1990.