Kata
Latin ad limina memiliki arti “terbatas”. Dalam Gereja Katolik Roma, ada
acara yang disebut "quinquennial
visit ad limina" atau lebih resminya "quinquennial visit ad limina apostolorum" atau lebih populer
kunjungan ad limina. Dalam konteks
ini, ad limina bisa juga diartikan “menghampiri ambang pintu
kedua Rasul Agung Petrus dan Paulus” yang menumpahkan darah kemartiran di kota
Abadi, Roma, pada awal-awal abad Masehi.
Ketentuan kunjungan ad limina sudah ada sejak tahun
1585 yang tertuang dalam konstitusi Romanus
Pontifex yang dikeluarkan oleh Paus Sikstus V. Pada 31 Desember 1909, Paus
Pius X menyatakan di dalam sebuah dekrit untuk Kongregasi Konsistorial bahwa
seorang uskup perlu untuk melaporkan kepada Paus situasi keuskupannya sekali
setiap lima tahun, mulai pada tahun 1911. Untuk Gereja Katolik Roma, dasar pijakan hukum kunjungan ad
Limina yang berlaku saat ini tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik
(Codex Iuris Canonici) tahun 1983,
khususnya Kanon 399-400. Sedangkan untuk Gereja Timur tercantum dalam Kanon 208
Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium)
tahun 1990.
Kunjungan ad limina adalah
pertemuan para uskup dari seluruh dunia dengan Paus di Vatikan setiap lima
tahun untuk saling memberi informasi tentang situasi Gereja terkini, mendiskusikan
kehidupan Gereja Katolik di negara asal para Uskup dalam kaitan dengan ajaran
Gereja di bawah Paus yang ada, mencoba mencari penyelesaian berbagai kesulitan
di tempat para uskup, dll. Selain bertemu Paus, para uskup juga berkunjung ke kantor-kantor
Vatikan. Tetapi tidak ada jaminan kunjungan tersebut persis
dilaksanakan lima tahun sekali, tergantung dari banyak situasi/kondisi. Ada
yang tepat waktu, ada yang terlambat. Lebih cepat hampir tidak pernah terjadi,
kecuali ada alasan yang sangat khusus. Berkaitan dengan waktu, kunjungan ini dikatakan terbatas karena terjadi dalam waktu
hanya satu minggu saja, alokasi waktu tiap kantor juga terbatas, maksimal 1
sampai 1,5 jam. Dan kantor-kantor yang dipilih juga terbatas, tidak semua
Kantor Vatikan dikunjungi, sesuai dengan kepentingan para uskup.
Kunjungan ad Limina terjadi per negara. Setiap negara biasanya
memiliki perhimpunan para Uskup Katolik. Indonesia memilik KWI (Konferensi
Waligereja Indonesia). Semua Uskup Katolik dari Sabang sampai Merauke masuk di
dalamnya. Undangan untuk kunjungan ad
Limina adalah undangan untuk semua Uskup, sehingga ada kewajiban moral
untuk melaksanakannya, kecuali kalau ada Uskup yang memiliki alasan luar biasa
sampai tidak bisa hadir. Biasanya yang wajib itu berlaku untuk para Uskup aktif.
Uskup yang sudah pensiun (uskup emeritus) tetap terbuka kemungkinan juga untuk
ikut, apalagi kalau masih memegang tanggung jawab tertentu.
Oleh karena dunia ini luas, dan Gereja Katolik hadir di berbagai
negara, sering terjadi bahwa para uskup dari dua negara berbeda melakukan kunjungan
ad Limina pada kurun waktu yang sama
di Vatikan. Akan tetapi program kunjungan mereka tetap berbeda-beda sehingga
tidak bertabrakan. Saat kunjungan ad
Limina Uskup-uskup Indonesia 8-16 Juni 2019 berlangsung, para uskup negara
Angola juga sedang melakukan hal yang sama. Tentu saja program kunjungan mereka tetap berbeda.
Salam satu unsur “terbatas” lainnya adalah bahwa jumlah peserta ad Limina pun tidak bisa
tanpa batas. Ada negara yang memiliki banyak uskup oleh karena negaranya luas
dan jumlah umat Katolik pun banyak. Sebut saja Amerika Serikat, Italia, Brasi,
Meksiko, Filipina, dan India. Umumnya para Uskup dari negara-negara tersebut
dibagi dalam dua sampai tiga kelompok, dengan jadwal kunjungan berurutan, tidak
bisa serentak.
Puncak dari rangkaian kunjungan ad
Limina tentunya adalah kesempatan tatap muka dengan Paus, di
mana Paus bertemu para Uskupnya dalam suasana sangat terbuka, dekat, dan sangat
sarat persaudaraan. Di dalam kesempatan tatap muka ini, Paus, selain
mendapatkan masukan dari para Uskup, juga melayani berbagai pertanyaan dan
terbuka terhadap segala usul saran. Kadang juga Paus memberikan kesempatan
kepada para Uskup, minimal 1 kali, untuk merayakan Ekaristi kudus secara
bersama-sama.